Kapal yang akan didaftarkan wajib sudah terdaftar sebagai kapal Indonesia. Serta telah mengantongi sertifikat pendaftaran kapal dan salinan spesifikasinya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Jenis-jenis kapal yang dapat digunakan adalah: Kapal motor berbendera Indonesia, berukuran GT 175 dan laik laut
Daftar isi Mengapa Menjadi Agen Tiket Kapal Laut? Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman, banyak teknologi dan sistem transportasi yang telah berubah menjadi lebih baik. Tentu sebagai seorang wirausahawan, Anda harus jeli melihat setiap peluang yang datang.
"Keagenan kapal dan perusahaan pelayaran merupakan stakeholder yang sangat penting dalam siklus angkutan transportasi laut. Karenanya di dalam pengoperasian kapal, keduanya tentu harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku secara international maupun nasional," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko saat membuka Sosialisasi kepada Agen Kapal Asing Terakit Aturan
Keagenan kapal adalah hubungan antara agen dan pemilik (principal) kapal dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian yang berkekuatan hukum dengan syarat bahwa pemilik tetap berhak untuk mengawasi agennya mengenai wewenang yang dipercayakan kepadanya.
Kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan dipengaruhi oleh usaha keagenan kapal di Indonesia. Pelaku usaha keagenan kapal wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK). Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana sebagiannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Syarat suatu agen yang bisa ditunjuk sebagai agen umum adalah perusahaan pelayaran Indonesia dengan kapal bendera Indonesia, minimal berukuran 5.000 GRT. Selain itu, juga harus memiliki bukti perjanjian keagenan umum atau surat keagenan umum. Sub Agen Jenis agen kedua adalah sub agen. Sub agen adalah wakil atau agen dari agen umum.
1.General Agent (Agen Umum) Adalah suatu perusahaan pelayaran asing yang menunjuk perusahaan pelayaran nasional untuk melayani kapal-kapal miliknya ( perusahaan pelayaran asing ), selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia. Persyaratan sebagai General Agent (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s.d (4). a.
UkdkzSA.
syarat menjadi agen kapal